Minggu, 23 Februari 2014

BAB V KESEKRETARIATAN, KETENAGAAN DAN KEPENDIDIKAN PKBM



A.   Pendataan Jenis Kebutuhan, Potensi, Masalah dan Sasaran Program
Data yang diperlukan antara lain;
1.         Calon peserta didik setiap jenis kegiatan.
2.         Calon pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PNFI setiap jenjang dan jenis pembelajaran/pelatihan
3.         Potensi dan masalah sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.
4.         Potensi dan permasalahan kelembagaan, teknologi, dan finansial
5.         Hasil analisis/kajian peluang pasar, usaha mitra kerja dan sumber dana berikut unit cost
6.         Serta data-data lain yang sekiranya diperlukan
B.   Perlengkapan Administrasi
 Perlengkapan administrasi yang dipersiapkan oleh setiap PKBM antara lain;
1.         Papan nama PKBM/Plang Identitas, ditulis lengkap dengan alamat dan kode pos, nomor izin pendirian, dan nomor telepon
2.         Dokumen legalitas pengelolaan kegiatan (akte pendirian, NPWP, ijin operasional, surat keterangan domisili, rekening bank, surat pemakaian peminjaman gedung, kepemilikan gedung, dll)
3.         Buku induk peserta didik pada masing-masing kegiatan dan jenis keterampilan. Termasuk kisah suksesnya, penyebaran lulusan/Khohor
4.         Buku induk tutor dan narasumber teknis
5.         Buku hadir tutor dan narasumber teknis
6.         Buku hadir peserta didik pada masing-masing kegiatan dan jenis keterampilan
7.         Buku inventaris barang
8.         Buku kas (penerimaan dan pengeluaran)
9.         Buku agenda surat masuk dan keluar
10.     Buku tamu
11.     Buku mutasi
12.     Buku klaper
13.     Pembukuan usaha
14.     Papan data:
a.       Data kegiatan
b.      Data jumlah peserta didik
c.       Data perkembangan usaha
d.      Data Mitra Kerja dan Sumber Teknis/Ahli
15.     Bagan struktur organisasi lengkap dengan uraian tugas.
16.     Visi dan Misi
17.     Capaian Mutu dan target sasaran
18.     Peta lokasi wilayah kerja PKBM.
19.     Rencana kegiatan tahunan PKBM (RKTP)
20.     Kelengkapan lainnya yang dianggap perlu dan dapat mendukung suksesnya pengelolaan PKBM berikut kegiatannya

C.      Pendidik (Tutor/narasumber teknis/instruktur/pelatih)

Pengelola PKBM merekrut Pendidik dengan mengacu pada kriteria/standar masing-masing jenjang pendidikan dan jenis kegiatan/keterampilan:
1.         Tenaga pendidik atau tutor keaksaraan memiliki syarat-syarat:
a.  Berijazah minimal SMA/Paket C/sederajat.
b.  Menguasai  metodologi pembelajaran buta aksara.
c.  Bersedia untuk menjadi tutor keaksaraan.
2.         Tenaga pendidik atau tutor paket A dan paket B memiliki syarat-syarat:
a.    Berijazah minimal SMA/Paket C/sederajat, jika di daerah itu tidak ada yang berijazah S1, dan bagi yang berijazah S1 diprioritaskan berlatar belakang kependidikan/memiliki akta.
b.    Bersedia dan sanggup menjadi tutor paket A dan paket B.
3.        Tenaga pendidik atau tutor paket C, memiliki syarat-syarat:
a.         Berijazah minimal D2 pendidikan (diprioritaskan S1 kependidikan atau yang memiliki akta kependidikan).
b.         Mata pelajaran yang diajarkan sesuai kualifikasi keilmuan atau minimal serumpun dengan kualifikasi keilmuan.
c.         Bersedia dan sanggup menjadi tutor paket C.
4.        Nara sumber keterampilan:
a.     Memiliki keterampilan sesuai jenis keterampilan yang dibelajarkan kepada peserta didik.
b.    Sudah memproduksi keterampilan yang sejenis di lingkungan masyarakat sekitarnya.
c.     Bersedia dan sanggup menjadi narasumber keterampilan sesuai dengan bidang keterampilan yang diajarkan kepada warga.
     5.    Tutor dapat direkrut dari pegawai negeri, instansi swasta, lembaga mitra, organisasi profesi, dan masyarakat biasa sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman ini.
           
E.  Penyelenggaraan/Pengelolaan Pendidikan
Pendidikan nonformal diselenggarakan dengan langkah-langkah:
1.        Pengorganisasian warga belajar
Pengorganisasian warga belajar dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan    dan kondisi setempat, misalnya :

a.       Mengelompokkan warga belajar sesuai dengan jenjang dan jenis kegiatan.

b.      Membentuk kelompok kecil pada setiap jenjang dan jenis kegiatan berdasarkan kedekatan tempat.
c.       Mengelompokkan warga belajar berdasarkan jenis keterampilan yang dimiliki.
      2.  Menetapkan jadwal pembelajaran (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) pada setiap  periode waktu tertentu sesuai ketentuan standar minimal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI).

      3.   Mempersiapkan administrasi pembelajaran (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) :

            a.  Silabus atau kurikulum sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
            b.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada setiap pertemuan.
            c.  Media dan alat peraga pembelajaran sesuai kebutuhannya.
 d. Administrasi pendukungan untuk pembelajaran, seperti; kumpulan soal-soal/latihan, daftar hadir peserta didik, daftar nilai

F.   Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
1.         Tutor mempersiapkan materi pembelajaran sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
2.         Menggunakan metodologi yang tepat sesuai dengan kondisi warga belajar.
3.         Menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap jenjang dan tingkatan minimal sesuai dengan ketentuan standar proses khususnya yang telah ada standar minimalnya.
4.         Bahan pembelajaran yang diajarkan kepada warga belajar sesuai standar isi  yang ditetapkan pada masing-masing karakteristik, jenjang dan tingkatan kegiatan pembelajaran.
5.         Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang optimal dan bersifat  aktif, inovatif, kreatif, efektif, mudah, murah dan menyenangkan.
6.         Memotivasi belajar peserta didik
7.         Menggunakan media dan alat peraga pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kegiatan yanga akan dilaksanakan

G.  Penilaian Hasil Belajar
1.      Menyusun dan/atau mengkaji standar penilaian hasil belajar dan disosialisasikan kepada para pendidik dan peserta didik, dengan mengutaman materi pokok/utamanya
2.      Melakukan penilaian hasil belajar sesuai dengan standar penilaan (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, bertanggung jawab dan berkesinambungan serta memperhatikan kedalaman dari materi yang telah diberikan pendidik
3.      Penilaian hasil belajar didokumentasikan dalam buku daftar nilai hasil belajar dan dilaksanakan perbaikan atau pendalaman bagi peserta didik yang mendapat nilai dibawah standar yang telah ditetapkan
4.      Penilaian yang dilakukan meliputi semua unsur kompetensi dan materi yang diajarkan.
5.      Hasil penilaian disampaikan kepada peserta didik dan pihak lain yang memerlukan.

H.  Jenis-Jenis Penilaian Hasil Belajar
      Jenis-jenis penilaian yang dilakukan pendidik, antara lain :
1.      Penilain tertulis (Essay test, isian singkat, pilihan ganda, benar salah).
2.      Penilaian melalui pengamatan/ observasi, eksperimen
3.      Penilaian tugas mandiri dan/atau kelompok
4.      Penilaian portofolio
Selain jenis penilaian tersebut diatas pendidik  juga dapat melakukan jenis dan teknik penilaian lain sesuai dengan tujuan pembelajarannya

I.   Pengembangan Kegiatan – Kegiatan di PKBM.
1.      Mengembangkan dan menerapkan  sistem peningkatan mutu kegiatan pembelajaran sesuai dengan potensi dan masalah setempat
1.      Mengembangkan unit usaha/produksi yang dapat dipasarkan oleh PKBM minimal di lingkungan masyarakat sekitar
2.      Mengembangkan sistem teknologi komunikasi dan informasi sesuai kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.
3.      Mengembangkan upaya-upaya peningkatan partisipasi orang tua/wali peserta didik, mitra kerja dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan maupun lembaga  PKBM
4.      Mengembangkan berbagai inovasi yang produktif secara terus-menerus dan dapat menghasilkan teknologi tepat guna yang bermanfaat.
5.      Mengembangkan usaha-usaha yang inovatif untuk pemberdayaan masyarakat sekitar

J.   Kemitraan
PKBM mengembangkan kemitraan/kerjasama, seperti;
1.       Bermitra dengan perusahaan, industri, pedagang, LSM, perguruan tinggi dan dinas/instansi lintas sektoral terkait dalam mendukung dan mengembangkan kegiatan PKBM.
2.       Bermitra dengan organisasi profesi terkait dalam meningkatkan dan mengembangkan kelembagaan dan pembelajaran
3.       Jejaring antar PKBM, terutama dalam pemasaran produksi dan manajemen/pengelolaan usaha dan pembelajaran.

BAB VI

LAYANAN TEKNIS DAN KEWAJIBAN PKBM         

A.    Pembinaan
      Pembinaan adalah proses melakukan perbaikan atas kekurangan-kekurangan dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
      1.  Tujuan pembinaan:
a.       Membantu penguatan kapasitas kelembagaan PKBM dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.
b.      Memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
c.       Memberikan bimbingan teknis dalam memilih/menentukan metode dan pendekatan pembelajaran, media/bahan ajar dan alat peraga  yang tepat untuk diterapkan pendidik
d.      Memberikan bimbingan teknis dalam menentukan strategi dan teknik evaluasi pembelajaran yang tepat untuk digunakan pendidik
e.       Memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan administrasi PKBM maupun administrasi pembelajaran
f.       Memberikan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan dan inovasi kegiatan.
g.      Memberikan pembinaan teknis tentang pelaksanaan kegiatan yang kreatif, efektif dan  efisien.
2.      Ruang lingkup pembinaan
Ruang lingkup pembinaan PKBM meliputi unsur-unsur yang ada pada standar minimal manajemen  PKBM.
3.    Pihak-pihak yang melakukan pembinaan:
a.       Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.      Dinas Pendidikan Provinsi.
c.       Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota.
d.      Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan informal (P2-PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan nonformal dan informal (BP-PNFI)
e.       Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
f.       Penilik Pendidikan Masyarakat/penilik PNF
g.      Forum Komunikasi PKBM Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
h.      Unsur-unsur terkait lainnya yang memiliki program kerja sama dengan PKBM           

4.      Bentuk pembinaan
      Pembinaan PKBM dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a.       Pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
b.      Workshop, simposium, seminar, orientasi dan sejenisnya.
c.       Bimbingan teknis baik langsung maupun tidak langsung.
d.      Supervisi manajerial dan akademik
e.       Advokasi dan mediasi.

B.  Monitoring dan Evaluasi
      Monitoring adalah pengawasan atau tindakan menverifikasi kebenaran pelaksanaan suatu kegiatan dari waktu ke waktu dan hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan kegiatan.
Pelaksanaan monitoring pada kegiatan pendidikan nonformal diselenggarakan, sebagai berikut:
1.      Program dan Kegiatan Monitoring
a.    Monitoring dilakukan oleh:
1)      Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2)      Dinas Pendidikan Provinsi.
3)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4)      Penilik Pendidikan Masyarakat
5)      Instansi terkait yang ditugaskan oleh atasannya; seperti P2-PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB, organisasi profesi (Forum Komunikasi PKBM)
6)      Unsur lain yang memiliki program kerja sama dengan PKBM
7)      Masyarakat setempat
b.   Monitoring dilaksanakan secara obyektif, bertanggung jawab, terus menerus berkelanjutan.
c.    Kegiatan yang menjadi sasaran monitoring meliputi keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan di PKBM beserta manajemen kelembagaannya
d.   Melaporkan secara tertulis hasil monitoring kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait yang berkompeten sesegera mungkin
e.    Hasil monitoring menjadi bahan instansi yang berwewenang untuk melakukan pembinaan
2.      Evaluasi
Evaluasi adalah tindakan dalam menentukan keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan berdasarkan penilain dari hasil pengukuran pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan evaluasi pada kegiatan pendidikan nonformal diselenggarakan sebagai berikut:
a.    Evaluasi dilakukan oleh:
1)      Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat ,Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2)      Dinas Pendidikan Provinsi.
3)      Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota.
4)      Penilik pendidikan masyarakat.
5)      Instansi terkait yang ditugaskan oleh atasannya; seperti P2-PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB, organisasi profesi (Forum Komunikasi PKBM)
6)      Unsur lain yang memiliki program kerja sama dengan PKBM
7)      Masyarakat setempat
b.   Evaluasi dilakukan secara benar, obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
c.    Hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan pada kegiatan berikutnya.
d.   Hasil evaluasi setelah diolah, kemudian disusun dalam bentuk laporan secara tertulis untuk bahan pertanggungjawaban dari instansi yang berwewenang.
       3.  Evaluasi Diri 
a.    Tenaga Kependidikan/Pengelola PKBM wajib melakukan evaluasi diri terhadap  kegiatan yang diselenggaran.
b.   Membuat indikator untuk menilai kinerja setiap kegiatan.
c.    Membuat indikator untuk melakukan perbaikan kegiatan.
d.   Melaksanakan evaluasi proses kegiatan secara periodik.

C.  Pelaporan

      Pelaporan merupakan cara atau proses untuk melaporkan suatu kegiatan yang dilaksanakan.  Pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan dengan maksud untuk mengetahui perkembangan, tingkat keberhasilan, manfaat dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi mulai dari tahap persiapan sampai akhir pelaksanaan.

      Ada tiga hal yang dilaporkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan:

1.      Laporan awal, yaitu  deskripsi perencanaan pelaksanaan kegiatan.

2.   Laporan perkembangan kegiatan, yaitu deskripsi perkembangan kegiatan kegiatan yang sedang dilaksanakan

3.    Laporan akhir, yaitu deskripsi pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.







BAB VII

STANDAR  PENYELENGGARAAN KEGIATAN PKBM


            Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain yang berlaku
            Penyelenggaraan program PKBM perlu distandarisasi secara nasional dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membentuk watak, karakter, dan kepribadian serta peradaban bangsa yang bermartabat. Fungsinya adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan nonformal sebagai upaya mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

A.    Standarisasi
            Standarisasi adalah kriteria minimal yang ditentukan untuk menjadi tolok ukur penyelenggaraan kegiatan. Ada 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 untuk menjadi acuan penyelenggaraan program di PKBM, yaitu:     
      1.  Standar Isi
a.       Kurikulum
1)         Memiliki struktur kurikulum
2)          Memiliki model kurikulum
3)          Memiliki kalender pendidikan
b.      Evaluasi Kurikulum
1)            Memiliki prosedur evaluasi kurikulum.
2)            Memiliki prosedur penetapan model kurikulum.
3)            Memiliki frekuensi evaluasi kurikulum.
4)            Memiliki tim evaluasi dan pengembang kurikulum
     2.   Standar Proses
a.             Memiliki model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik   wilayah.
b.            Memiliki perencanaan yang berupa silabus dan pelaksanaan pembelajaran yang memuat tujuan pembelajaran, indikator, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
c.             Melaksanakan proses belajar dengan mengembangkan budaya baca berhitung dan menulis.
d.            Menerapkan proses pembelajaran berbasis life skill
      3.   Standar Kompetensi Lulusan
a.             Memiliki prosedur penentuan kompetensi utama
b.            Memiliki prosedur penentuan kompetensi penunjang
c.             Memiliki prosedur penentuan kompetensi lainnya
      4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
            a.   Pendidik
1)      Memiliki kualifikasi pendidik
2)      Memiliki kriteria minimum yang dipersyaratkan
3)      Memiliki kompetensi pendidik
4)      Melakukan pengembangan kompetensi pendidik
            b.   Tenaga Kependidikan
1)      Memiliki kualifikasi tenaga kependidikan
2)      Memiliki kriteria minimum yang dipersyaratkan
3)      Memiliki kompetensi tenaga kependidikan
4)      Melakukan pengembangan mutu tenaga kependidikan
        5.  Standar Sarana dan Prasarana
a.       Memiliki sarana yang meliputi: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran secara teratur dan bekelanjutan.
b.      Ada prasarana  yang meliputi gedung, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang baca/TBM, ruang praktik dan ruang lainnya yang diperlukan.
        6.  Standar Pengelolaan
a.    Pengelolaan PKBM menerapkan manajemen berbasis masyarakat yang ditunjukkan dengan kemitraan, partisipasi masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.   Pengambilan keputusan dilakukan oleh rapat pengelola.
c.    Memiliki pedoman yang mengatur: kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, pembagian tugas pendidik dan kependidikan, dan pelaksanaan pembelajaran.
d.   Memiliki visi, misi, dan tujuan  lembaga.
e.    Memiliki program kerja.
f.    Memiliki pedoman sistem pengawasan dan evaluasi program.
g.   Memilki pedoman prosedur pelaporan.
        7.  Standar Pembiayaan 
a.    Mempunyai biaya operasional.
b.   Mempunyai biaya ATK.
c.    Mempunyai biaya perawatan sarana dan prasarana
d.   Mempunyai biaya pengembangan pendidikan dan keterampilan
       8.   Standar Penilaian
a.    Memiliki model pengukuran, penilaian, dan evaluasi secara nasional
b.   Memiliki model pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat PKBM
c.    Memiliki model pengukuran, penilaian, dan evaluasi ditingkat tutor
d.   Memiliki acuan dan model penilaian keterampilan.

1 komentar:

  1. Sesuaikan perencanaan dengan pelaksanaan agar menjadi acuan dalam mengevaluasi hasil kegiatan..

    BalasHapus