BAB III
PERINTISAN DAN PENDIRIAN PKBM
A. Perintisan Pembentukan PKBM
Inisiatif pembentukan PKBM
dapat berasal dari pimpinan masyarakat formal, pimpinan, non formal
masyarakat, tokoh masyarakat/pemuka
masyarakat, kelompok masyarakat ataupun dari anggota masyarakat sendiri. Adapun
langkah-langkah yang dilakukan untuk merintis PKBM,antara lain :
1.
Para inisiator pembentukan PKBM terlebih dahulu mempelajari tentang
bagaimana mengelola PKBM, baik dengan mempelajarinya sendiri maupun dengan
mengikuti suatu pelatihan.
2.
Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki PKBM
dan mendorong mereka agar berpartisipasi dalam pembentukan PKBM maupun dalam
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM
3.
Menghimpun data dasar masyarakat. Data dasar masyarakat adalah sejumlah
informasi atau keterangan tentang masyarakat seperti data desa tentang
perekonomian secara umum, kesehatan, dan sanitasi (kebersihan lingkungan),
tingkat pendidikan masyarakat, Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan, sumber daya
alam, tokoh-tokoh penting masyarakat, mata pencaharian masyarakat, bidang usaha
yang berhasil di masyarakat dan data lain yang sekiranya diperlukan.
4.
Melakukan identifikasi kebutuhan ( need
assessment) yaitu mencari, menemukan, mengumpulkan, menelaah data dan
informasi tentang kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang
ada di dalam masyarakat sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM
benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5.
Sosialisasi kepada masyarakat dan Pemerintah Setempat.
Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk
memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat setempat tentang perlunya
pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tempat/wadah pusaran
pembelajaran dan pemberdayaan berbagai potensi masyarakat yang dapat
dikembangkan, tempat masyarakat belajar (learning
society), tempat pertemuan berbagai lapisan masyarakat, pusat pengembangan
pengetahuan, pembinaan karakter dan kepribadian, menemukan teknologi tepat
guna, pusat magang serta tempat pengembangan keterampilan hidup (life skill) masyarakat.
B. Pendirian PKBM
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai salah satu satuan pendidikan
nonformal yang sekaligus sebagai wadah/tempat pembelajaran yang mencerminkan
adanya upaya keswadayaan masyarakat.
Persiapan
pembentukannya dapat diprakarsai oleh perorangan/kelompok masyarakat atau
organisasi yang berbadan hukum, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi
dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti;
a. Telah
terselenggaranya/terencanakannya minimal 3 jenis kegiatan yang
dapat dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dengan
menerapkan prinsip dan jatidiri PKBM.
b. Data peserta didik dan/atau calon peserta didik/warga belajar.
c. Tersedianya pendidik/ tutor dan narasumber teknis
sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan dan dikembangkan.
d. Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan
kegiatan.
e. Media dan Alat Peraga pembelajaran yang
dibutuhkan.
f. Tergambarkannya anggaran yang akan digunakan
(sumber dan peruntukannya)
g. Data calon tenaga kependidikan/penyelenggara PKBM
maupun Program Kerja yang akan dilaksanakan dan dikembangkan
2. Penetapan
Badan Musyawarah Komunitas dan Struktur Pengelola
a. Badan Musyawarah Komunitas :
1) Ditetapkan melalui musyawarah masyarakat
setempat (komunitas).
2)
Minimal 3 orang (gasal), sesuaikan dengan kebutuhan
b. Struktur Pengelola
Pengelola PKBM ditetapkan melalui musyawarah
masyarakat (komunitas) setempat dengan
struktur minimal terdiri dari.
1) Ketua
2) Sekretaris
3) Bendahara
Penyelenggara yang ditetapkan dalam struktur
tersebut masing-masing memiliki tugas
dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Ketua
(1)
Mengelola PKBM secara profesional, demokratis, dan
bermartabat.
(2)
Bersama-sama pengurus lainnya merumuskan visi, misi,
tujuan, dan Kegiatan PKBM.
(3)
Memimpin rapat-rapat pengurus.
(4)
Menghadiri undangan kegiatan atas nama lembaga.
(5)
Bertanggung jawab secara internal dan eksternal atas
penyelenggaraan PKBM.
(6)
Melakukan pengawasan terhadap jalannya seluruh program
kegiatan baik pada kegiatan internal PKBM maupun kegiatan kemitraan dengan
pihak lain.
b. Sekretaris
(1)
Menata administrasi kesekretariatan.
(2) Mengagendakan surat masuk dan surat ke luar.
(3) Membuat konsep
surat-surat.
(4) Mengiventarisir sarana
dan prasarana serta kegiatan PKBM.
(5) Menyusun data dan laporan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
c. Bendahara:
(1) Bersama ketua membuka rekening bank atas
nama PKBM
(2) Menerima dan mengelola
keuangan
(3) Menyusun rencana
kebutuhan anggaran PKBM
(4) Mengeluarkan dan
mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan
dan atas persetujuan
ketua.
(5) Mencatat transaksi
keuangan pada pembukuan keuangan PKBM.
(6) Menyusun laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan PKBM.
d. Bidang-Bidang :
(1) Bidang Pembelajaran
a)
Merancang kegiatan pembelajaran
b)
Membuat jadwal pembelajaran
c)
Menyiapkan daftar hadir tutor yang mengajar
d) Menyiapkan daftar hadir
peserta didik
e)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas tutor dan melaporkan
kepada ketua penyelenggara.
(2) Bidang usaha ekonomi produktif
a)
Merencanakan kegiatan usaha produktif atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM dan/atau
bekerjasama dengan pihak lain
b)
Merintis usaha baru yang berpotensi untuk dikembangkan
oleh masyarakat.
c)
Mencatat dan mengevaluasi semua jenis usaha yang diselenggarakan
PKBM.
d) Memasarkan hasil-hasil
produk PKBM
e)
Melaporkan perkembangan usaha yang diselenggarakan PKBM
kepada ketua.
f)
Mengembangkan
usaha-usaha inovatif yang dapat meningkatkan pendapatan/penghasilan masyarakat
sekitar.
(3) Bidang pengembangan masyarakat
a)
Membuat rancangan
kegiatan untuk meningkatkan infrastruktur di lingkungan masyarakat.
b)
Merencanakan
penggalian, pengembangan dan pembudayaan
bahasa dan budaya asli komunitas tersebut
c)
Melakukan
pembaharuan sistem kaderisasi kepemimpinan di masyarakat
d)
Melakukan
penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain
e)
Merencanakan
kegiatan sosial yang dapat dilaksanakan bersama dengan masyarakat sekitar.
e. Peran Pengurus
(1)
Mengidentifikasi
kebutuhan masyarakat, masalah yang dihadapi masyarakat, dan sumber daya yang
ada dalam masyarakat.
(2)
Menganalisis data
dasar
(3)
Menentukan
prioritas kebutuhan masyarakat yang tepat sebagai dasar untuk pelaksanaan
kegiatan.
(4)
Melakukan
koordinasi dengan jaringan kerja terkait
(5)
Menyelenggarakan
pertemuan untuk berdiskusi dan bekerjasama dalam rangka pengerahan sumber daya
yang dibutuhkan (tenaga, dana, dan bahan-bahan) untuk pengembangan masyarakat.
(6)
Mensosialisasikan
kegiatan dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpartisipasi melalui
kontribusi pemikiran maupun dukungan.
(7)
Memusyawarahkan
rencana kegiatan PKBM
(8)
Melaksanakan
kegiatan yang telah direncanakan. (mengorganisasikan kegiatan-kegiatan PKBM)
(9)
Mendukung,
memantau, menindaklanjuti, dan memecahkan masalah. (Jika ada masalah, pengurus
harus turut serta dalam mencarikan solusinya)
Untuk mendorong profesionalisme penyelenggaraan PKBM
perlu dipisahkan peran Pengelola PKBM, peran pembina/pembuat kebijakan dan
peran pengawas PKBM. Untuk itu Pengelola PKBM tidak diperkenankan berasal dari
unsur pejabat dibidang pendidikan non formal (pembina) dan penilik dibidang
pendidikan non formal (pengawas).
4. Bidang-bidang
kegiatan yang dilaksanakan oleh PKBM yaitu kegiatan
pembelajaran (learning
activities), kegiatan
usaha ekonomi produktif (business
activities), kegiatan pengembangan
masyarakat (community development
activities).
a.
Kegiatan
Pembelajaran
Yang termasuk dalam
bidang kegiatan pembelajaran adalah semua kegiatan yang merupakan proses
pembelajaran bagi anggota komunitas dan berupaya melakukan transformasi
kapasitas/kemampuan/kecerdasan intelektual, emosi dan spiritual, watak dan
kepribadian meliputi aspek kognisi, afeksi dan psikomotorik. Pembelajaran juga
mencakup seluruh kalangan baik dari usia dini sampai lanjut usia, pria dan
wanita, dan semua orang tanpa terkecuali.
Yang termasuk dalam bidang kegiatan ini antara lain :
i.
Pendidikan
Anak Usia Dini (A)
ii.
Pendidikan Kesetaraan SD (Paket A), SMP
(Paket B), SMA (Paket C)
iii.
Pendidikan
Mental dan Spiritual
iv.
Pendidikan
Keterampilan
v.
Pendidikan
Vokasional
vi.
Pendidikan
Kewarganegaraan
vii.
Pendidikan
Kerumahtanggaan
viii.
Pendidikan
Kewirausahaan
ix.
Pendidikan
Keaksaraan Fungsional
x.
Pendidikan
Karakter
xi.
Pendidikan
Gender
xii.
Pendidikan
Layanan Khusus (pendidikan bagi anak-anak daerah terpencil, anak terbelakang,
korban konflik, narkoba,dan lain-lain)
xiii.
Pendidikan
Hobi dan Minat
xiv.
Pendidikan
Seni dan Budaya
xv.
Dan
lain-lain.
b. Kegiatan Usaha/Ekonomi Produktif
(Bisnis)
Bidang kegiatan usaha ekonomi produktif mencakup semua kegiatan yang
berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas/pemberdayaan ekonomi anggota
komunitas. Di dalamnya mencakup semua program antara lain :
i.
Unit
usaha PKBM
ii.
Kelompok
Belajar Usaha
iii.
Pengembangan
usaha warga masyarakat
iv.
Kerjasama
dan jaringan usaha masyarakat
v.
Upaya-upaya peningkatan produktivitas
masyarakat
vi.
Penciptaan
lapangan kerja baru
vii.
pembangunan
usaha baru
viii.
perluasan
pemasaran
ix.
pengembangan
permodalan
x.
peningkatan
mutu produk
xi.
peningkatan
kemampuan manajemen usaha
xii.
peningkatan kemampuan inovasi dan
perancangan produk
xiii.
dan
sebagainya.
c. Kegiatan Pengembangan Masyarakat
Bidang pengembangan masyarakat
mencakup berbagai kegiatan dalam rangka penguatan kapasitas komunitas tersebut
sebagai suatu kelompok/ komunal. Di dalamnya tercakup berbagai jenis kegiatan
seperti :
i.
penguatan sarana/prasarana/infrastruktur
baik fisik maupun non fisik
ii.
penguatan
kohesivitas di antara masyarakat
iii.
perbaikan
dan pengembangan lingkungan
iv.
Penggalian,
pengembangan dan pembudayaan bahasa dan budaya asli komunitas tersebut.
v.
Pembaharuan sistem kaderisasi
kepemimpinan di komunitas tersebut
vi.
Pembaharuan
sistem administrasi pemerintahan di komunitas tersebut
vii.
Pembaharuan dan penguatan pranata sosial
yang ada di komunitas tersebut
viii.
penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan,
dan lain-lain.
ix.
penciptaan, penguatan dan reorientasi
suatu budaya tertentu
x.
Kegiatan sosial kemasyarakatan
xi.
dan
sebagainya.
B. Administrasi Pendirian PKBM
Persyaratan administrasi minimal yang perlu dipenuhi
untuk mendirikan PKBM adalah:
1. Izin tetangga/Lingkungan dari Warga Masyarakat Sekitarnya.
2. Izin Domisili dari
Kelurahan/Desa /Pemerintah Setempat.
3. Akta notaris. (berikut: Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
4. NPWP atas nama PKBM
jika ada.
5. Memiliki Rekening Bank
atas nama PKBM.
6. Memiliki rekomendasi dari
Forum Komunikasi PKBM Kabupaten/Kota setempat.
7.
Izin operasional dari instansi yang berwenang (mengikuti
ketentuan yang berlaku di daerahnya).
Selain persyaratan
administrasi secara umum, sangat penting memperhatikan komponen/dan patokan
minimal untuk setiap satuan jenis program PNFI yang akan dilaksanakan pada
PKBM, seperti; Peserta Didik/Warga Belajar, Kelompok Belajar, Sumber Belajar,
Penyelenggara/Pengelola/Pelaksana, Sarana Belajar, Tempat/Panti Belajar, kegiatan,
Ragi Belajar/Motivasi belajar, Dana Belajar/Anggaran, dan Hasil Belajar.
Pelayanan harus
memprioritaskan masyarakat disekitar PKBM sesuai dengan Program PNFI menurut
kebutuhan masyarakat dimasa mendatang. Perlu adanya antisipasi terhadap
kebutuhan belajar yang beraneka ragam dan beraneka perbedaan serta
mempersiapkan pemandirian PKBM melalui unit-unit produksi yang relevan dengan
kondisi dan permasalahan lingkungan dimana PKBM berdiri.
C. Klasifikasi PKBM
Mengingat
karakteristik PKBM yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain maka dirasakan
perlu membuat klasifikasi PKBM. Klasifikasi merupakan pemecahan suatu kelas
tertentu kedalam kelas-kelas bawahan berdasarkan ciri-ciri khas yang dimiliki
oleh anggota-anggotanya. Dalam hal ini, klasifikasi PKBM didasarkan pada
kegiatan yang dilaksanakan PKBM, sarana dan prasarana yang dimiliki,
kelengkapan administrasi dan lain sebagainya yang akan dijelaskan lebih lanjut
dalam pedoman ini. PKBM
diklasifikasikan menjadi 3 klasifikasi yaitu PKBM Dasar, PKBM Berkembang
dan PKBM Ideal.
1.
PKBM Dasar merupakan PKBM yang berdiri kurang dari 2 tahun dan
melaksanakan 1 bidang kegiatan
2.
PKBM Berkembang merupakan PKBM yang telah berdiri minimal 2 tahun dan
telah melaksanakan 2 bidang kegiatan
3.
PKBM Ideal yaitu PKBM yang telah berdiri minimal 3 tahun dan telah
melaksanakan 3 bidang kegiatan.
Untuk lebih memperjelas tentang
klasifikasi PKBM ini dapat dilihat dari table yang terlampir dalam pedoman ini
:
BAB IV
KELEMBAGAAN PKBM
A. Menentukan Visi
dan Misi
PKBM sebagai satuan program dan
wadah pembelajaran masyarakat harus menetapkan Visi dan Misi yang jelas,
artinya sesuai fungsi dan perannya dimasyarakat. Visi dan misi, tersebut dirumuskan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Visi berisikan:
a.
Sebagai cita-cita
oleh semua pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang.
b.
Mampu memberikan
inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga PKBM dan segenap pihak yang berkepentingan.
c.
Mengacu kepada tujuan pendidikan nasional serta relevan
dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
2. Misi berisikan:
a.
Kegiatan yang
akan dilakukan dalam kurun waktu
tertentu.
b.
Sebagai dasar
penentuan sasaran, dan kegiatan pokok PKBM.
c.
Menekankan pada
mutu layanan peserta didik, output, dan outcome yang diharapkan oleh PKBM.
d.
Memuat pernyataan
umum dan khusus yang berkaitan dengan program PKBM.
e.
Memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara PKBM.
B. Tujuan
1. Tujuan dirumuskan dan ditetapkan oleh pengurus PKBM
dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat
sekitar, pemerintahan setempat, orang tua/wali peserta didik/warga belajar,
peserta didik/calon warga belajar dan pembina
2. Mengacu kepada visi dan misi PKBM yang telah
ditetapkan
3. Menggambarkan pencapaian tingkat mutu yang seharusnya
dicapai dalam program pembelajaran.
4. Disosialisasikan kepada segenap pihak yang
berkepentingan sampai mereka paham benar tentang manfaat PKBM
C. Rencana
Kerja
1. Rencana kerja
yang disusun harus menggambarkan tujuan yang akan dicapai serta
berdasarkan data dan informasi potensi, masalah dan upaya/solusi pemecahannya.
Sehingga rencana kerja yang telah disusun tersebut bermanfaat bagi peserta
didik dan lingkungan dimana PKBM berdiri.
2.
Rencana kerja tersebut meliputi program jangka pendek,
menengah, dan jangka panjang. Rencana kerja jangka pendek, menengah, dan jangka
panjang disusun oleh penyelenggara PKBM dengan memperhatikan masukan dari
berbagai pihak, dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh
semua pihak yang terkait.
3.
Dalam penyusunan rencana kerja perlu memperhatikan
prinsip-prinsip kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan,
berkesinambungan, tepat waktu dan tepat sasaran/manfaat dan akuntabilitas.
4.
Rencana kerja jangka pendek, menengah, dan jangka panjang
minimal memuat informasi yang jelas mengenai:
a.
Data
permasalahan, potensi dan upaya pemecahannya
b.
warga belajar
c.
Pendidik dan
tenaga kependidikan
d.
Waktu, tempat penanggung
jawab kegiatan untuk satiap jenis kegiatan
e.
Kurikulum dan
kegiatan pembelajaran
f.
Sarana dan
prasarana
g.
Pendanaan/Anggaran (sumber dan peruntukannya)
2.
Rencana kerja PKBM disampaikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada UPTD Pendidikan di Tingkat
Kecamatan/minimal ke penilik PNF/PLS atau instansi terkait lainnya, seperti
SKB, BPKB, BPPNFI dan PNFI (tergantung kebutuhan sasaran dari rencana program
tersebut)
3.
Rencana kerja PKBM tersebut diupayakan untuk dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan apabila ada perubahan karena berbagai alasan yang
rasional/jelas alasannya, dapat diadakan perbaikan/penyesuaian dengan
perkembangan, kebutuhan dan tuntutan tersebut
D.
Perlengkapan Sarana dan Prasarana Minimal
1. Prasarana
a. Tanah dan gedung berstatus pinjaman dan sewa harus memiliki jaminan tertulis secara hukum untuk dapat digunakan sekurang-kurangnya 3 tahun, dan jika berstatus milik sendiri (atas nama lembaga PKBM) dan hibah harus memiliki surat kepemilikan dari pemerintah. (adanya kejelasan status).
b.
PKBM dalam melaksanakan kegiatannya dapat memanfaatkan
bangunan yang sudah ada seperti Balai Desa atau sekolah atau memperbaiki
bangunan yang sudah tidak digunakan seperti bekas pabrik, pusat budaya atau
tempat-tempat peribadatan.
c.
Sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh PKBM tergantung jenis kegiatan yang dilaksanakan
oleh PKBM
2. Sarana
a) Sarana ruang yang disediakan:
1)
Ruang
kantor/sekretariat/administrasi
2)
Ruang
pembelajaran
3)
Ruang
praktik/bengkel kerja
4)
Ruang pendidik
5)
Ruang tenaga
kependidikan dan pimpinan
6)
Ruang pimpinan
7)
Ruang tamu
8)
Ruang
penyimpanan/gudang dan arsif
9)
Tempat Ibadah
10)
Toilet
11)
Sarana olahraga/seni
b) Sarana pustaka PKBM/Taman
Bacaan Masyarakat (TBM)
1)
Ruang
perpustakaan/TBM
2)
Buku bacaan
3)
Rak buku
4)
Kursi
5)
Meja
6)
Papan tulis
7)
Lemari
8)
Ventilasi dan
penerangan yang cukup
9)
Administrasi TBM,
sepeti katalog, daftar dan kartu peminjam, aturan dan ketentuan peminjaman, dsb.
10)
Poster atau pamlet yang dapat memotivasi calon pembaca
11)
Komputer atau mesin ketik bagi daerah yang tidak memiliki
sarana listrik.
E.
Pendanaan /Anggaran
1. Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung
penyelenggaraan program-program pembelajaran/pelatihan di PKBM, antara lain:
a. Swadana,
b. Hasil usaha/produksi
c. Pemerintah Daerah dan Pusat
d. Lembaga/Instansi terkait
e. Perusahaan/Industri
f. Lembaga-lembaga Keuangan/Perbankan
g. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana digunakan untuk membiayai operasional pengelolaan
PKBM :
a. Honorarium/transport pendidik dan tenaga kependidikan
(tenaga penyelenggara, penyelenggara PKBM dan tutor/fasilitator/narasumber
teknis)
b. Pengadaan ATK/administrasi/kesekretariatan
c. Pengadaan sarana/prasarana
d. Pengadaan alat dan bahan keterampilan.
e. Pemodalan usaha
f. Kebutuhan lain yang diperlukan.
3. Pembelanjaan dana PKBM:
a. Dana dikeluarkan oleh bendahara dan disetujui oleh
ketua
b. Dana yang berasal dari bantuan yang didasarkan atas
kerjasama dengan pihak lain (pemerintah atau nonpemerintah), pembelanjaannya
berpedoman kepada rencana anggaran yang telah disepakati bersama.
c. Pengeluaran dana PKBM
disertai bukti kuitansi pengeluaran dan dicatat dalam pembukuan PKBM.
d. Pengeluaran dana dari
keuntungan unit usaha PKBM dicatat dalam pembukuan tersendiri masing-masing
unit usaha.
e. Pengunaan anggaran harus
sesuai dengan program kerja
f. Sebaiknya pengelolaan
keuangan disesuaiakan dengan ketentuan dan aturan keuangan yang berlaku

0 komentar:
Posting Komentar