Senin, 27 Januari 2014

Cara Mendirikan PKBM



Cara Mendirikan PKBM

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih di kenal dengan PKBM adalah merupakan suatu wadah untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal dan Informal.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya.

Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah. Dalam upaya menyamakan persepsi dan menyelaraskan penyelenggaraan PKBM, dengan ide dasar PKBM sebagai pusat kegiatan pendidikan  luar sekolah, PKBM yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepentingan dan kemampuan masyarakat, maka perlu dikembangkan alat ukur kelayakan penyelenggaraan PKBM.
 
 A. Latar Belakang


Berdasarkan instruksi presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Gerakan  Nasional Percepatan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA).
Tujuannya adalah agar penuntasan ke-2 program tersebut menjadi sebuah Gerakan Nasional yang melibatkan seluruh komponen sehingga target dari ke-2 program dapat tercapai.

B. Tujuan
  1. Memberikan pelayanan pendidikan  keaksaraan bagi penduduk yang buta huruf agar menjadi melek aksara, memiliki pengetahuan dasar keterampilan.
  2. Memberikan pendidikan setara SD/MI agar dapat memiliki pengetahuan Akademik dan penguasaan keterampilan praktis yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja atau berusaha.
  3. Memberikan pendidikan setara SLTP bagi tamatan paket A, Lulusan SD/MI serta siswa putus SLTP/MTs agar dapat memiliki pengetahuan akademik dan penguasaan keterampilan praktis.
  4. Memberikan pendidikan setara SLTA bagi tamatan paket B, Lulusan SLTP/MTs serta siswa putus SLTA/MA agar dapat memiliki pengetahuan akademik dan penguasaan keterampilan  praktis yang dapat dijadikan bekal untuk bekerja atau berusaha.
  5. Meningkatkan  pengetahuan orang tua dalam mengusahakan pembinaan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan usia perkembangannya.
  6. Memberikan kecakapan hidup bagi masyarakat yang tidak mempunyai keterampilan.
  7. Meningkatkan  pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendidikan keterampilan dan kecakapan  hidup.
  8. Menumbuhkembangkan minat baca masyarakat sehingga memudahkan  masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Rintisan Pendirian PKBM Guna Wulang


Rintisan Pendirian
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
"GUNA WULANG"

          Dasar Pemikiran nama "Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Guna Wulang adalah lembaga yang diakui legalitasnya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan nama Guna Wulang diambil dari Guna: Manfaat/bermanfaat/berguna, Wulang: Ngajar/mengajar GUNA WULANG, manfaat mengajar.
       Nama ini dibuat dilaterbelakangi betapa pentignya pendidikan bagi masyarakat dan status pendiri sebagai guru/tutor yang kesehariannya mengajar/ngawulang, pepatah kuno mengatakan Guru adalah Guna Wulang Gapuraning Rahayu (manfaat ngawulang/mengajar pikeun naratas jalan kasalametan (cerdas, terampil, bijaksana, teladan, bahagia), manfaat mengajar menjembatani kedalam pintu/gerbang kebahagiaan dan keselamatan.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Guna Wulang (menfaat mengajar) mempunyai arti:
  1. Meningkatkan jati diri dalam mengembangkan potensi dirinya.
  2. Memiliki ilmu pengetahuan yang dapat dikembangkan dengan berbagai disiplin ilmu.
  3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, keerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan.
  4. Sebagai pamong, guru, tutor, seniman atau sebutan lain.
  5. Mengetahui proses pembelajaran interaktif warga belajar dengan tutor
  6. Merupakan infaq/amalan yang terus mengalir.
       Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Semga dengan dibentuknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Guna Wulang menjadi harapan dapat menjembatani program Pendidikan Nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mecerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya peserta didik/warga belajar agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan menjadi warga yang demokratis serta  bertanggungjawab.
          Semoga rencana pendirian PKBM Guna Wulang menjadi solusi dalam meningkatkan SDM dan SDA dimasa kini dan mendatang. Amin

                                                                                                                         
                                                                                                                       Tim Kerabat kerja

                                                                                  

Minggu, 26 Januari 2014

Pedoman Pembentukan PKBM (Pendahuluan)



 BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan percepatan perubahan di segala bidang, yang mempengaruhi sendi-sendi kehidupan manusia. Menyikapi perubahan perkembangan dunia yang semakin menglobal, UNESCO menerapkan empat pilar belajar, yaitu Learning to Know, Learning to Do, Learning to Live Together, learning to Be. Pada learning to know terkandung makna bagaimana belajar, learning to do mengandung dimensi kecakapan hidup manusia, learning to live together mengandung dimensi kehidupan multikultural, dan learning to be mengandung makna belajar untuk mengenal jati diri, kemampuan dan kelemahan serta kompetensi yang dikuasai untuk membangun kehidupan yang utuh secara terus-menerus.
      Akibat dari penerapan empat pilar belajar tersebut, melahirkan konsep revolusi belajar, untuk melakukan perubahan model  pembelajaran dari cara-cara pembelajaran tradisional kearah model pembelajaran moderen, yang menghendaki peserta didik untuk aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan dalam belajar. Model pembelajaran moderen, yaitu melatih para peserta didik untuk menjadi sumber belajar, mengubah model belajar pasif (passive learning) menjadi belajar aktif (active learning), mengubah model  berpikir fakta (factual thinking) menjadi berpikir kritik (critical thinking), dari kurang aktif memberi respons menjadi proaktif memberi respons, dari berpikir abstrak menjadi autentik. Perubahan ini, menempatkan peranan Pendidikan Nonformal dan Informal dalam posisi yang strategis.
      Pendidikan Nonformal dan Informal, tidak hanya berperan dalam menangani masalah buta aksara secara teks, tetapi juga berperan secara konteks dalam membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan atau keahlian masyarakat, sehingga terarah pada pendidikan yang berkarakter dan dapat berkompetisi merebut peluang kerja. Untuk menuju pada pencapaian harapan tersebut, warga masyarakat dituntut agar terus belajar sepanjang hayat. Sebagai konsekuensi dari tuntutan perubahan paradigma belajar, pengelola Pendidikan Nonformal dan Informal, senantiasa mengembangkan pendekatan dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaan Pendidikan Nonformal dan Informal yang multidimensi, mampu berperan dalam memberi solusi yang tepat, melalui proses pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup.
Seiring dengan tuntutan perubahan paradigma pendidikan dalam menghadapi tantangan abad ke-21, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang mengemban amanat pembinaan penyelenggaraan pendidikan masyarakat, memiliki komitmen kuat untuk proaktif  menyikapi tuntutan kebutuhan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengembangkan dan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. 
PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, perlu dibenahi dan dikembangkan secara terus-menerus sesuai arah perubahan. Salah satu tuntutan perubahan yang memerlukan respons secara cepat sesuai dinamika perkembangan pengetahuan masyarakat adalah menata manajemen PKBM agar dapat berdaya melaksanakan fungsinya secara optimal, fleksibel dan netral. Fleksibel dalam arti memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai yang mereka butuhkan, sedangkan netral adalah memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainya untuk memperoleh layanan pendidikan di PKBM. Untuk mengakomodir berbagai keragaman yang ada serta meningkatkan kualitas proses layanan pendidikan pada masyarakat, tenaga pendidik dan kependidikan di bawah bimbingan penyelenggara PKBM, harus merancang standar kebutuhan belajar yang diinginkan secara demokratis, efektif, efisien, dan bermutu. Hal ini perlu dilakukan oleh penyelenggara PKBM, karena tuntutan perubahan pendidikan masa depan mengarah pada konsep pembelajaran berbasis kebutuhan masyarakat.
Untuk memberi arah yang jelas pada upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan PKBM serta merespon keinginan masyarakat untuk membentuk dan mendirikan PKBM, diperlukan adanya pedoman pembentukan dan penyelenggaraan PKBM. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan PKBM, serta menjadi acuan bagi para penyelenggara PKBM dan penyelenggara program pendidikan nonformal dan informal atau pihak-pihak lain yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program PKBM sesuai standar yang ditentukan.

B.  Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
8.      Komitmen Internasional:
a.    Deklarasi dunia tahun 1997 tentang Pendidikan Orang Dewasa atau CONFINTEA V, Adult Education, the Hamburg Declaration-the Agenda for the Future.
b.    Kerangka Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua-PUS (The Dakar Framework for Action on Education for All).
c.    Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals-MDG’s).
d.   Dasawarsa Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations Decade of Education for Sustainable Development) 2004-2014.



C.   Tujuan
Adapun tujuan pedoman pembentukan  dan penyelenggaraan PKBM, sebagai berikut:
1.      Sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin membentuk dan mendirikan PKBM.
2.      Sebagai acuan bagi penyelenggara PKBM dalam menata dan mengelola manajemen PKBM sesuai standar yang ditentukan.
3.      Sebagai acuan bagi pembina program PNFI dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan program PKBM.
4.      Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan PKBM.


BAB II
PENGERTIAN
PENDIDIKAN MASYARAKAT DAN
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT

A.    Istilah Umum
1.      Pendidikan Masyarakat diartikan sebagai layanan pendidikan yang diperuntukan bagi masyarakat tanpa melihat perbedaan tingkat pendidikan, usia, status sosial, ekonomi, agama, suku dan kondisi mental fisiknya, yang mempunyai keinginan untuk menambah dan atau meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2.      Pendidikan untuk Semua adalah sebuah gerakan global yang dipelopori oleh UNESCO, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar semua anak-anak, remaja dan orang dewasa pada tahun 2015. The movement was launched in 1990 at the World Conference on Education for All in Jomtien, Thailand. Gerakan ini diluncurkan pada tahun 1990 pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua di Jomtien, Thailand .
3.      Pendidikan sepanjang hayat (Lifelong Education) adalah bahwa pendidikan tidak berhenti hingga individu menjadi dewasa, tetapi tetap berlanjut sepanjang hidupnya. Pendidikan sepanjang hayat menjadi semakin tinggi urgensinya pada saat ini karena, manusia perlu terus menerus menyesuaikan diri supaya dapat tetap hidup secara wajar dalam lingkungan masyarakatnya yang selalu berubah.
4.      Education for Sutainable Development (EFSD) adalah pendidikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yaitu pendidikan yang memberi kesadaran dan kemampuan kepada semua orang terutama generasi mendatang untuk berkontribusi lebih baik bagi pengembangan berkelanjutan pada masa sekarang dan yang akan datang.
5.      Perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

B.     Pendidikan Non Formal dan Informal
1.      Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2.      Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 26 (1) disebutkan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
3.      Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
4.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat setempat yang secara khusus berkonsentrasi pada kegiatan pembelajaran, usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan komunitas tersebut guna mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, sejahtera, mandiri dan selalu mengembangkan diri secara positif dan hidup harmonis.

C.  Layanan Pembinaan Pendidikan Masyarakat
1.      Pendidikan keaksaraan adalah komitmen internasional yang tertuang dalam deklarasi Dakkar yang mengamanatkan untuk menurunkan separuh jumlah penduduk buta aksara di masing-masing negara anggota UNESCO pada tahun 2015.
2.      Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal bagi warga Negara Indonesia usia sekolah atau yang telah melewati batas uisa sekolah yang berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional yang dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
3.      Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
4.      Taman Kanak-kanak (disingkat TK) jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5.      Kelompok bermain (bahasa Inggris: playgroup) merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun. Kelompok bermain umumnya beroperasi sampai siang hari saja, dan memiliki staf suster anak atau sukarelawan. Kelompok bermain dipercaya dapat memberikan stimulasi yang baik untuk mengembangkan intelegensi, kemampuan sosial, dan kematangan motorik anak.
6.      Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial tehadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
7.      Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak. Berfungsi memberikan pendidikan sejak dini & membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial & fisik yg diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
8.      Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
9.      Pendidikan Perempuan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, nilai, dan budaya pada kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan, memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, meningkatkan daya saing sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam program pembangunan nasional.
10.  Pendidikan Orang Dewasa atau Andragogi adalah ilmu tentang memimpin atau membimbing orang dewasa atau ilmu mengajar orang dewasa. Pendidikan orang dewasa berbeda dengan konsep pendidikan untuk anak-anak, yang sering disebut dengan istilah pedagogi.
11.  Taman Bacaan Masyarakat merupakan salah satu sarana dan kegiatan pendampingan yang pada intinya berupaya menstimulasi dan mendukung ke arah keberlanjutan kegiatan Pendidikan Keaksaraan.
12.  Budaya baca dapat dijelaskan sebagai praktik belajar dari mencari pengetahuan, informasi atau hiburan melalui kata-kata tertulis. praktek seperti itu dapat diperoleh dengan membaca buku, jurnal, majalah, koran, dan lain-lainl memiliki budaya membaca telah menjadi keharusan dalam abad ke-21 untuk semua orang, terutama anak-anak kita, masa depan bangsa.

D. Pengertian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Secara Akronim PKBM berarti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Pemaknaan nama inipun dapat menjelaskan filosofi PKBM. Hal ini dapat dijelaskan secara lebih rinci sebagai berikut :
a.         Pusat, berarti bahwa penyelenggaraan PKBM haruslah terkelola dan terlembagakan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk efektivitas pencapaian tujuan, mutu penyelenggaraan kegiatan-kegiatan, efisiensi pemanfaatan sumber-sumber, sinergitas antar berbagai kegiatan  dan keberlanjutan keberadaan PKBM itu sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kemudahan untuk dikenali dan diakses oleh seluruh anggota masyarakat untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak baik yang berada di wilayah keberadaan PKBM tersebut maupun dengan berbagai pihak di luar wilayah tersebut misalnya pemerintah, lembaga-lembaga nasional maupun internasional, dan sebagainya.

Adanya pelembagaan berbagai kegiatan pembelajaran ini juga merupakan salah satu kelebihan dari keberadaan PKBM dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Pada umumnya, dalam setiap kelompok masyarakat hampir selalu ada berbagai upaya pembelajaran yang bersifat non formal. Namun seringkali berbagai kegiatan dan program tersebut tidak terkelola dan terlembagakan dengan baik dan tidak terpadu sehingga keberlanjutan dan mutu kegiatannya sulit dipertahankan dan ditingkatkan.

b.        Kegiatan, berarti bahwa di PKBM diselenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat. Ini juga berarti bahwa PKBM selalu dinamis, kreatif dan produktif melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang positif bagi masyarakat setempat. Kegiatan-kegiatan inilah yang merupakan inti dari keberadaan PKBM. Kegiatan-kegiatan ini tentunya juga sangat tergantung pada konteks kebutuhan dan situasi kondisi masyarakat setempat.

c.         Belajar, berarti bahwa berbagai kegiatan yang diselenggarakan di PKBM haruslah merupakan kegiatan yang mampu memberikan terciptanya suatu proses transformasi dan peningkatan kapasitas serta perilaku anggota komunitas tersebut ke arah yang lebih positif.

Belajar dapat dilakukan oleh setiap orang sepanjang hayatnya di setiap kesempatan. Belajar tidak hanya monopoli kaum muda, tetapi juga mulai dari bayi sampai pada orang-orang tua. Belajar juga dapat dilakukan dalam berbagai dimensi kehidupan. Belajar dapat dilakukan dalam kehidupan berkesenian, beragama, berolahraga, adat istiadat dan budaya, ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Dimensi belajar seluas dimensi kehidupan itu sendiri. Dengan demikian PKBM merupakan suatu institusi terdepan yang langsung berada di tengah-tengah masyarakat yang mengelola dan mengimplementasikan konsep belajar sepanjang hayat atau Life Long Learning dan Life Long Education  serta pendidikan untuk semua atau Education For All.

Penggunaan kata ‘belajar’ dalam PKBM dan bukan kata ‘pendidikan’ juga memiliki makna tersendiri. Belajar lebih menekankan pada inisiatif dan kemauan yang kuat serta kedewasaan seseorang untuk dengan sadar menghendaki untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik.  Belajar lebih menekankan upaya-upaya warga belajar itu sendiri sedangkan peran sumber belajar atau pengajar lebih sebagai fasilitator sehingga lebih bersifat bottom up dan lebih berkesan non formal. Sedangkan pendidikan sebaliknya lebih bersifat top-down, dan lebih berkesan formal, inisiatif lebih banyak datang dari sumber belajar atau pengajar.

d.    Masyarakat, berarti bahwa PKBM adalah upaya bersama suatu masyarakat untuk memajukan dirinya sendiri secara bersama-sama sesuai dengan ukuran-ukuran idealisasi masyarakat itu sendiri akan makna kehidupan. Dengan demikian ciri-ciri suatu masyarakat akan sangat kental mewarnai suatu PKBM baik mewarnai tujuan-tujuannya, pilihan dan disain program dan kegiatan yang diselenggarakan, serta budaya yang dikembangkan dan dijiwai dalam kepemimpinan dan pengelolaan kelembagaannya. Hal ini juga berarti bahwa dalam suatu masyarakat yang heterogen PKBM akan lebih mencerminkan multikulturalisme sedangkan dalam masyarakat yang relatif lebih homogen maka PKBM juga akan lebih mencerminkan budaya khas masyarakat tersebut.

PKBM bukanlah suatu institusi yang dikelola secara personal, individual dan elitis. Dengan pemahaman ini tentunya akan lebih baik apabila PKBM tidak  merupakan institusi yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok elitis tertentu dalam suatu masyarakat. Tetapi keberadaan penyelenggara maupun pengelola PKBM tentunya mencerminkan peran serta seluruh anggota masyarakat tersebut. Dalam situasi transisi ataupun situasi khusus tertentu peran perorangan atau tokoh-tokoh tertentu atau sekelompok anggota masyarakat tertentu dapat saja sangat dominan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, prakteknya tidaklah menjadi kaku, dapat saja lebih fleksibel.

Kata ‘masyarakat’ juga untuk membedakan secara dikotomis dengan pemerintah. Artinya seyogyanya PKBM itu milik masyarakat bukan milik pemerintah. Kontribusi pemerintah adalah dalam mendukung dan memfasilitasi keberlangsungan dan pengembangan PKBM dapat saja jauh lebih besar porsinya dibandingkan kontribusi masyarakat dalam nilai kuantitas tetapi semuanya itu haruslah diposisikan dalam kerangka dukungan bukan mengambil-alih tanggungjawab masyarakat. Hal ini bukanlah mengarah pada seberapa besar proporsi kuantitas, tetapi lebih kepada semangat, kualitas dan komitmen. Tentu saja hal ini harus didasarkan pada konteks dan potensi masing masing masyarakat. Ini juga tidak berarti bahwa mustahil adanya pegawai negeri sipil bekerja dalam suatu PKBM baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, ataupun ini tidak berarti mustahil adanya alokasi anggaran pemerintah untuk membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana PKBM serta dana operasional PKBM. Bahkan sebaliknya, tanggungjawab pemerintah dalam pembangunan dan pembinaan PKBM haruslah tercermin dalam alokasi-alokasi anggaran pemerintah yang signifikan dalam memperkuat penyelenggaraan dan mutu pogram PKBM namun keseluruhannya itu haruslah dikembangkan selaras dengan  dukungan bagi penguatan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengelola PKBM.

Penggunaan kata ‘masyarakat’ juga perlu dipahami secara lebih khusus. Dalam pengertian bahasa Indonesia, kata ‘masyarakat’ dapat dipahami dalam arti yang lebih luas misalnya ‘masyarakat Indonesia’ tetapi dapat juga dipahami dalam arti yang lebih sempit dan terbatas, misalnya ‘masyarakat RT-06 RW 05 Kelurahan Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung’. Kata ‘masyarakat’ dalam PKBM lebih dimaksudkan pada pengertian masyarakat dalam arti lebih sempit dan terbatas. Dalam bahasa Inggris, padanan katanya  adalah community, atau diterjemahkan menjadi ‘komunitas’. Pemahaman ini memberi implikasi bahwa PKBM haruslah merupakan institusi yang dibangun dan dikembangkan dalam suatu masyarakat yang bersifat terbatas dan bersifat setempat, bersifat lokal. Batasan ini dapat dikategorikan dalam batasan geografis maupun batasan karakteristik. Batasan geografis dapat berarti dalam suatu wilayah tertentu seperti suatu Kampung atau Dusun tertentu, suatu Desa atau Kelurahan tertentu ataupun suatu Kecamatan tertentu. Batasan Karakteristik dapat saja mengacu pada suatu kelompok masyarakat yang mengalami suatu persamaan permasalahan tertentu misalnya suatu kelompok masyarakat yang karena permasalahan sosial tertentu sama-sama berada dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan tertentu dan sebagainya. Dengan pemahaman ini tentu sulitlah dipahami adanya suatu PKBM yang mengklaim PKBM skala yang  terlalu luas wilayah cakupannya misalnya skala propinsi atau skala nasional.